Instagram: @efansamuel
e-mail: efansamuel@gmail.com

March 5, 2015

PENGERTIAN DAN IMPLEMENTASI KODE ETIK



I. PENGERTIAN KODE ETIK

Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika merupakan ilmu atau konsep yang dimiliki oleh individu atau masyarakat untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar dan buruk atau baik. Etika adalah refleksi dari kontrol diri karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

Istilah profesi dapat diartikan sebagai suatu hal yang berkaitan dengan bidang pekerjaan yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian yang dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan memperoleh penghasilan.

Kode etik adalah suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Salah satu contoh tertua adalah “Sumpah Hipokrates” yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter. Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang digelari ”Bapak Ilmu Kedokteran”.


II. IMPLEMENTASI KODE ETIK 


1. Contoh Penerapan Kode Etik pada Bidang Profesi Guru :

“Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan membentuk manusia pembangunan yang Pancasila”. Inilah bunyi kode etik guru yang pertama dengan istilah “berbakti membimbing” yang artinya mengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi). Istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru harus berupaya dalam membentuk manusia pembangunan Pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih.

2. Contoh Penerapan Kode Etik dalam Reformasi Birokrasi di Dirjen Pajak :

UNODC Indonesia mengambil peran sebagai lembaga internasional yang mendukung usaha keras pemerintah Indonesia dalam memberantas korupsi. Dengan dukungan dari Uni Eropa, beberapa hal dilakukan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, antara lain dengan: 1) Penguatan fungsi koordinasi dan supervisi KPK; 2) Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan-pelatihan khusus; dan 3) Penguatan Strategi Anti Korupsi dan pelaksanaannya.

Salah satu bentuk kegiatan yang dilaksanakan di bawah butir ketiga adalah melakukan penelitian tentang Penerapan Kode Etik Dalam Reformasi Birokrasi di Direktorat Jenderal Pajak. Hasil penelitian menggambarkan secara jelas dan cermat mengenai proses reformasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak sejak jaman orde Baru. Penulisan yang runtut mulai dari latar belakang historis, metodologi melalui studi literatur dilakukan dengan sangat baik sehingga memberi gambaran yang utuh mengenai langkah-langkah yang diambil Ditjen Pajak. Kegiatan ini telah dilakukan oleh Transparency International Indonesia pada tahun 2011.

3. Contoh Penerapan Kode Etik pada Bidang Profesi Teknik Mesin :

Etika dalam Bidang Teknik Mesin Yaitu Merupakan suatu prinsip-prinsip atau aturan prilaku di dalam bidang Teknik Mesin yang bertujuan untuk mencapai nilai dan norma moral yang terkandung di dalamnya.Sedangkan Profesi dalam bidang teknik Mesin dapat diartikan sebagai pekerjaan , namun tidak semua pekerjaan adalah profesi.Sebuah profesi akan dapat dipercaya dunia industri ketika kesadaran diri kita yang kuat menjunjung tinggi nilai etika profesi kita di dunia industri maupun di sekitar kita.Jadi dapat di katakan etika profesi yaitu batasan-batasan untuk mengatur atau membimbingprilaku kita sebagai manusia secara normatif. Kita harus mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.Karena semuanya itu sangat berpengaruhbagi kita sebagai mahasiswa teknik mesin yang seharusnya mempunyai etika yang bermoral baik.

4. Contoh Penerapan Kode Etik pada Bidang Profesi IT (Teknologi dan Informasi) :

Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman. Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun bernegara.


III. KESIMPULAN 

Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional.

Kode etik profesi berfungsi sebagai pelindung dan pengembangan profesi. Dengan telah adanya kode etik profesi, masih banyak kita temui pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalahgunaan profesi. Apalagi jika kode etik profesi tidak ada, maka akan semakin banyak terjadi pelanggaran. Akan semakin banyak terjadi penyalah gunaan profesi.

SOURCE :
https://noenank.wordpress.com/

No comments:

Post a Comment